1. Menyerahkan surat mandat/ surat
tugas dari partai pemberi mandat pada ketua KPPS 1 hari sebelum pemilihan umum
dilakukan.
2. Saksi wajib hadir sebelum rapat pemungutan suara dibuka pada
pukul 07.00 waktu setempat. Saksi yang hadir setelah rapat pemungutan suara
dinyatakan tidak hadir dan tidak berhak menerima salinan daftar pemilih tetap
dan daftar pemilih tambahan, berita acara pemungutan dan penghitungan suara
serta sertifikat hasil penghitungan suara (Model C dan Model C1).
3. Mengawasi dan mengikuti seluruh
proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS dari awal
hingga akhir, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4. Mencatat
dan mendokumentasikan (foto semua kegiatan mencurigakan di TPS dan Foto hasil
penghitungan yang ada di papan penghitungan) berbagai bentuk kejanggalan dan
kecurangan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, pemberkasan hasil
pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta
penyerahannya dari KPPS kepada PPK melalui PPS.
5. Mencermati dengan seksama suasana
dan perlengkapan di TPS, serta sikap dan perilaku KPPS, Petugas Keamanan, dan
Pemilih di TPS yang berpotensi menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
6. Memberikan teguran, peringatan dan
protes langsung terhadap hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan, baik yang
disengaja ataupun tidak disengaja, dalam proses pemungutan dan penghitungan
suara di TPS.
7. Melaporkan
dengan lengkap setiap tahapan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS kepada Pimpinan Kolektif Partai (KEVIN CENTER), baik secara
lisan maupun tertulis, termasuk menyerahkan Salinan Berita Acara Pemungutan dan
Hasil Penghitungan Suara (Formulir Model C1).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar