Senin, 24 Maret 2014

Tugas Saksi Dan Tata Cara Pelaksanaan Di TPS

1. Menyerahkan surat mandat/ surat tugas dari partai pemberi mandat pada ketua KPPS 1 hari sebelum pemilihan umum dilakukan.
2. Saksi wajib hadir sebelum rapat pemungutan suara dibuka pada pukul 07.00 waktu setempat. Saksi yang hadir setelah rapat pemungutan suara dinyatakan tidak hadir dan tidak berhak menerima salinan daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan, berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara (Model C dan Model C1).
3. Mengawasi dan mengikuti seluruh proses pemungutan dan penghitungan    suara di TPS dari awal hingga akhir, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4. Mencatat dan mendokumentasikan (foto semua kegiatan mencurigakan di TPS dan Foto hasil penghitungan yang ada di papan penghitungan) berbagai bentuk kejanggalan dan kecurangan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, pemberkasan hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta penyerahannya dari KPPS kepada PPK melalui PPS.
5. Mencermati dengan seksama suasana dan perlengkapan di TPS, serta sikap dan perilaku KPPS, Petugas Keamanan, dan Pemilih di TPS yang berpotensi menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
6. Memberikan teguran, peringatan dan protes langsung terhadap hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan, baik yang disengaja ataupun tidak disengaja, dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
7. Melaporkan dengan lengkap setiap tahapan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS kepada Pimpinan Kolektif Partai (KEVIN CENTER), baik secara lisan maupun tertulis, termasuk menyerahkan Salinan Berita Acara Pemungutan dan Hasil Penghitungan Suara (Formulir Model C1).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar