Tidak seperti pemilu tahun 2009 lalu yang memakai sistem contreng dalam memilih partai dan anggota legislatif, pada pemilu 2014 menggunakan cara mencoblos kertas suara. Kertas suara untuk tiap-tiap dewan dibedakan melalui warna. Warna merah untuk calon DPD RI, warna kuning untuk calon DPR RI, warna biru untuk calon DPRD Provinsi dan warna hijau untuk calon DPRD Kab/kota. Masyarakat nanti akan mendapatkan 4 kertas surat suara untuk memilih wakilnya di dewan, kecuali untuk masyarakat Jakarta yang mendapat 3 kertas surat suara saja karena DKI Jakarta tidak memiliki kota/kabupaten dalam sistem pemerintahannya.
Tata Cara Mencoblos agar Surat Suara Sah
Berikut ini tata cara mencoblos pada pemilu 2014 agar surat suara sah, yaitu :
A. Pastikan surat suara sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS,
B. Gunakan alat coblos yang telah disiapkan, contoh: paku,
C. Lakukan pencoblosan kertas suara,
D. Surat suara anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dianggap sah jika dilakukan dengan cara :
1. Mencoblos pada kolom yang berisi nomor urut, tanda gambar, dan nama partai politik peserta pemilu; atau
2. Mencoblos pada kolom yang berisi nomor urut dan nama calon; atau
3. Mencoblos sebagaimana dimaksud pada angka 1, dan angka 2, pada partai politik yang sama;
4. Mencoblos 2 caleg dalam kolom partai politik yang sama dianggap sah.
E. Surat suara anggota DPD dianggap sah jika mencoblos pada nomor urut atau nama atau foto calon dalam satu kolom calon DPD yang sama.
MEKANISME DI TPS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar